Jumat, 12 Januari 2007

Penerapan Sistem DAU di Indonesia


Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan salah satu transfer dana Pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dengam demikian, DAU merupakan bagian dari mekanisme redistribusi yang dalam tujuan alokasinya harus menerapkan prinsip keadilan. Selain itu, karena DAU merupakan komponen terbesar pembentuk anggaran daerah, maka seharusnya pemerintah daerah dapat mengetahui secara transparan mengenai cara perhitugan jumlah dana yang akan dialokasikan, metode disribusi, dan mekanisme administrasi untuk menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dalam UU no.25/1999 disebutkan bahwa DAU ini memiliki tujuan pemerataan. Tujuan pemerataan yang dimaksudkan disini adalah memeratakan ketersediaan sumber dana antar pemerintah daerah. Dengan kata lain, alokasi DAU seharusnya berupaya menciptakan kondisi dimana setiap pemerintah daerah memiliki dasar pijakan yang sama tanpa perlu menciptakan variasi antar daerah yang besar dalam beban perpajakan. Padahal, biaya pembangunan infrastruktur bervariasi antar daerah. Suatu daerah mungkin memerlukan sejumlah anggaran yang lebih besar untuk membangun infrastruktur yang berkualitas sama dengan daerah lain karena volume pelayanannya lebih besar atau karena biaya transportasinya yang lebih besar. Selain itu sumber daya keuangan pemerintah daerah pun bervariasi antar daerah. Jadi bagaimana solusi agar tujuan pemerataan seperti yang telah disebutkan di UU no.25/1999 bisa dicapai?
Sebenarnya, berapa besar dana yang akan ditransfer pemerintah pusat dan diterima oleh pemerintah daerah ditentukan oleh  dua faktor utama yang menentukan besarnya transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Faktor pertama adalah faktor beban fungsi yang merupakan sisi kebutuhan daerah. Faktor kedua adalah faktor kemampuan finansial daerah yang adalah kemampuan dasar dalam membiayai fungsi. Dari dua faktor tersebut, dapat disimpulkan bahwa prinsip dasar dalam alokasi DAU adalah prinsip kecukupan. Prinsip kecukupan disini maksudnya sistem DAU harus memberikan dana yang cukup bagi daerah. Arti kata cukup disini adalah sesuai dengan beban fungsi dan kemampuan finansial daerah tersebut. Selain itu, seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa beban financial yag ditanggung oleh pemerintah daerah tidak statis bahkan cenderung naik. Dan prinsip kecukupan yang menjadi dasar dalam alokasi DAU berarti transfer dana yang dilakukan oleh pemerintah pusat seharusnya dapat menampung kebutuhan pemerintah daerah terkait kenaikan beban financial tersebut.
Akan tetapi, saat ini yang sering terjadi dalam penerapan system DAU di Indonesia adalah jumlah uang yang diberikan relatif terlalu kecil dibandingkan dengan fungsi yang dibebankan, sehingga pemerintah daerah mengalami kekurangan pendanaan yang sifatnya kronis.
Permasalahan yang sering terjadi pada penerapan sistem DAU di Indonesia adalah penyalahgunaan dominasi peran yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam penentuan arah lokasi penggunaan DAU ini. Untuk menghindari hal-hal seperti itu dibutuhkan peran DPRD, Pers, dan masyarakat sebagai sosial kontrol dalam penentuan alokasi prioritas anggaran yang akan dibiayai oleh DAU.